HAM
Yasonna H. Laoly Sebut Penanganan Covid-19 Merupakan Wujud Perlindungan Hak Asasi Manusia. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia. Hal itu disampaikan Yasonna dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, pada Jumat (10/12/2021) kemarin.

Seperi informasi yang dirilis oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, pada Sabtu (11/12/2021) pagi. Yasonna mengungkapkan, dalam mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan publik pada masa pandemi Covid-19, pemerintah dengan berat hati  harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor.

Baca Juga :  PT Honda Prospect Motor Umumkan Shugo Watanabe Sebagai Presiden Direktur Baru

“Terpaksa dilakukan karena kebutuhan, membatasi pergerakan setiap orang, di semua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul,” jelas Yasonna.

Dalam kondisi normal, kata Yasonna, penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.  Tapi Yasonna menegaskan, justru cara itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga,” ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Yasonna berharap Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 2021, yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, persamaan hak, menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial masyarakat, serta solidaritas global di antara bangsa-bangsa, untuk bergotong royong menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga :  InJourney Hospitality Turut Melepas Peserta Mudik Asyik bersama BUMN Tahun 2024

“Khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut,” paparnya.

Yasonna melanjutkan, meski adanya pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap melaksanakan komitmennya untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, salah satunya menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.

“Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM,” ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan tersebut. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News