Prokes
Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 12 Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar membina 12 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan dalam kegiatan PPKM Level 2 di Jalan Kartini Denpasar dan seputaran Kota Denpasar, Senin (20/12/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 12 pelanggar prokes tersebut dijaring karena mereka salah menggunakan masker.

“Sebagai efek jera mereka semua diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku masyarakat yang melanggar saat ditanya mengaku lupa mengenakan, dan jarak tempuh rumah sangat dekat.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Menurutnya sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker.

Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin prokes hal ini juga karena pandemi belum berakhir.

“Fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News