Mafia Tanah
Tanggapi Maraknya Kasus 'Mafia Tanah' di Bali, Jamaruli Manihuruk Tekankan Pengawasan Terhadap Profesi Notaris. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menanggapi maraknya kasus Mafia Tanah yang menyeret sejumlah nama oknum-oknum Notaris di Bali, ditanggapi serius oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, yang akan melakukan pengawasan terhadap pengajuan permohonan profesi Notaris di Bali. Hal tersebut diungkapkan Jamaruli Manihuruk, disela-sela kegiatan Refleksi Akhr Tahun 2021, di Kakanwil Kemenkumham Bali, Renon, Denpasar, pada Rabu (29/12/2021).

Dalam kesempatannya tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali menjelaskan, penekanan pengawasan tersebut dilakukan agar notaris professional dalam menjalankan tugasnya dan tidak melanggar ketentuan dan merugikan pihak lain. Menurutnya, seorang notaris harus mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap. Notaris harus mengikuti dan memahami perkembangan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga :  Ketua WHDI Kota Denpasar Buka Pelatihan Membuat Banten Otonan di Banjar Tegal Kuwalon

“Oleh karena pentingnya peran ini, sudah sepatutnya notaris bersikap profesional. Namun pada kenyatannya, masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran oleh notaris,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebutkan, ada tiga kategori permasalahan notaris yang kerap terjadi, yaitu pelanggaran jabatan dan kode etik notaris, penyimpangan jabatan notaris dalam membuat dan menerbitkan akta, dan pelanggaran terkait akta-akta Berita Acara Eksekusi Gadai Saham dan Akta Jual Beli Saham.

Selain itu, banyak juga notaris yang tidak memberikan Salinan pendirian dan perubahan akta notaris. Perbuatan oknum notaris tersebut mengakibatkan hilangnya hak seseorang, sehingga berujung pada adanya keberatan dan gugatan dari pihak yang dirugikan, seperti kasus-kasus mafia tanah yang terjadi di Bali.

“Belakangan ini, oknum Notaris diduga juga banyak telah melakukan pembuatan akta dengan data palsu dan melakukan transaksi yang diduga merupakan tindakan pencucian uang terhadap hasil tindak kejahatan mafia tanah.  Notaris yang seharusnya memberikan kepastian hukum melalui akta otentik justru diduga telah melakukan tipu muslihat dan pencucian uang hingga merugikan pemegang hak yang sah. Sehingga, perlu adanya pengawasan yang ketat terkait pengajuan permohonan profesi tersebut ke Kemenkumham Bali,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News