Perampok
Sempat Buron, Perampok Sadis di Kerobokan ini Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Usai sudah pelarian seorang pria berinisial KS alias Udin (21), asal Kediri, Tabanan, yang diketahui sebagai pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Perampokan) di sebuah toko di wilayah Kerobokan beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, Udin berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, yang dipimpin Panit 1 IPDA Agie Dwisetio Putra, di Jalan Pulau Batam, Pesiapan, Tabanan, pada Jumat (10/12/2021) pagi, setelah sebelumnya sempat buron selama satu bulan dari kejaran pihak Polsek Kuta Utara.

Dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/12/2021) Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari adanya laporan korban bernama Maisun (65) seorang pemilik toko di Kerobokan, dimana pada Jumat 12 November 2021 siang, mengaku telah didatangi oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Biru dan duduk didepan toko miliknya tersebut. Awalnya memang korban tak menaruh rasa curiga terhadap pelaku, namun selang beberapa jam kemudian situasi pun berubah, dimana pelaku mulai masuk kedalam toko dan langsung membekap leher korban serta  menyeretnya ke dalam toko.

Didalam toko, pelaku meminta secara paksa ATM milik korban beserta nomor PIN-nya. Namun korban sempat melakukan perlawanan, yang pada akhirnya membuat pelaku bertindak sadis dengan memukul korban serta menginjaknya di lantai hingga korban tak sadarkan diri (pingsan) dan pelaku pun lari dengan membawa benda berharga (tas) milik korban.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Pasar Desa Penuktukan Terekam CCTV

“Atas adanya laporan tersebut, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU I Made Purwantara, untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Astungkara, dengan usaha keras dari Tim Opsnal, sehingga kita tidak membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk memburu dan menangkap pelaku,” jelas Kapolsek Kuta Utara.

Selanjutnya, Pelaku Udin ditangkap tanpa adanya perlawanan dan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, dirinya juga mengakui telah melakukan perampokan di toko milik korban Maisun. Dengan adanya keterangan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian, pelaku akan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News