Mantan Hakim MK
Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, I Dewa Gede Palguna mengirimkan surat ungkapan kekecewaan atas pencopotan Empat Dirjen Bimas di Lingkungan Kementerian Agama khususnya Dirjen Bimas Hindu oleh usulan Menteri Agama RI kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/12/2021).

“Saya kecewa sebab alasannya tak jelas dan terkesan mengada-ada, kedua kalau pemberhentian itu melanggar hukum, seperti yang diduga, ya harus diperkarakan,” ungkapnya.

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 499 Tahun 2020, bertanggal 3 Juni 2020, Gede Palguna ditetapkan sebagai salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu).

Bahwa berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi tersebut, untuk jabatan Dirjen Bimas Hindu, terpilih Tri Handoko Seto. Terpilihnya Tri Handoko Seto bersesuaian dengan hasil penilaiannya selaku anggota panitia seleksi.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Melaspas di Pura Puseh Dadia Desa Adat Penatih

Bahwa sepanjang pengamatan Gede Palguna, setelah terpilih sebagai Dirjen Bimas Hindu, kinerja Tri Handoko Seto sangat memuaskan, bahkan melebihi ekspektasinya sebagai mantan panitia seleksi, terutama dengan pendekatan inklusifnya serta kerja blusukan yang bersangkutan yang tak kenal lelah ke kantong-kantong umat Hindu di daerah terpencil dan tertinggal di seluruh tanah air, bukan hanya di Bali. Interaksinya dengan umat Hindu juga sangat membumi.

“Saya sangat terkejut ketika mendengar berita Tri Handoko Seto telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Bimas Hindu tanpa alasan yang dapat saya (umat Hindu) pahami, khususnya secara pribadi sebagai mantan anggota panitia seleksi,” kata Gede Palguna.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Denpasar Rutin Bersihkan Sampah di Sungai, Drainase dan Saluran Air

Bahwa berdasarkan paparan hal itu, dengan tetap menghormati kedudukan dan kewenangan Bapak Presiden, Gede Palguna menyatakan sikap bahwa sampai ada bukti-bukti atau alasan yang meyakinkan kalau Tri Handoko Seto telah melakukan perbuatan yang menjadikannya absah dan patut untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Bimas Hindu

“Saya menyatakan keberatan atas pembehentian yang bersangkutan sebagai Dirjen Bimas Hindu. Sampai ditemukannya bukti-bukti atau alasan dimaksud, saya juga tidak mengubah penilaian dan dukungan saya sebagai mantan anggota panitia seleksi terhadap Saudara Tri Handoko Seto,” ujarnya.

Baca Juga :  Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Saling Dukung Bahas 2 Raperda Menjadi Perda

Sebagai penutup, Gede Palguna mengatakan, pernyataan ini penting ia sampaikan kepada Bapak Presiden semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moralnya kepada umat Hindu di seluruh Indonesia sebab ia adalah salah seorang yang turut memberi andil atas terpilihnya Tri Handoko Seto sebagai Dirjen Bimas Hindu.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News