Prokes
Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring Pelanggar Prokes, 11 Dibina dan 3 Didenda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Lagi, sebanyak 14 Orang Pelanggar Prokes terjaring Tim Yustisi Denpasar di Jalan Mayjen Sutoyo (Depan Tiara Dewata) Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat saat melakukan penertiban protokol kesehatan level 2, Kamis (23/12/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 14 orang pelanggar prokes tersebut sebanyak  11 orang dibina karena salah menggunakan masker dan  3 orang didenda sebanyak Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

“Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Menurutnya tindakan itu harus diberikan kepada setiap pelanggar agar mereka sadar akan pelanggaran yang dilakukan. Dengan langkah tersebut mereka sadar akan kesalahannya sehingga mereka tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar lagi, maka pihaknya akan memberikan tindakan lebih tegas.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin

Lebih lanjut Sayoga mengaku setiap pelanggar yang terjaring selalu mengaku lupa menggunakan masker. Selain itu jarak tempuh dibilang dekat.

Semestinya masyarakat sadar akan pentingnya mentaati prokes. Mengingat pandemi Covid-19 sudah 2 tahun berjalan, namun masih saja ada pelanggaran. Untuk itu pihaknya secara runtin melakukan penertiban prokes PPKM Level 2 sembari mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati prokes dan selalu menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.

Dengan langkah itu diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat segera kembali normal.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News