Prokes
32 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebanyak 32 Orang Pelanggar Prokes terjaring Tim Yustisi Denpasar di simpang Jalan Gung Salak-Jalan Gunung Soputan, Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat saat melakukan penertiban protokol kesehatan level 2, Rabu (22/12/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 32 orang pelanggar prokes tersebut sebanyak 20 orang dibina karena salah menggunakan masker dan  12 orang didenda sebanyak Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

Untuk memberikan efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Menurutnya tindakan itu harus diberikan kepada setiap pelanggar agar mereka sadar akan pelanggaran yang dilakukan.

“Dengan langkah itu mereka sadar akan kesalahannya sehingga mereka tidak melanggar kembali,” ungkap Sayoga.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Lebih lanjut Sayoga mengaku setiap pelanggar yang dijaring selalu mengaku lupa menggunakan masker. Selain itu jarak tempuh dibilang dekat.

Semestinya masyarakat sadar akan pentingnya mentaati prokes. Mengingat pandemi covid sudah hampir 2 tahun. Namun masih saja ada pelanggaran.

Untuk itu piahaknya secara runtin melakukan penertiban prokes PPKM Level 2 sembari mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati prokes dan selalu menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.

Dengan langkah itu diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat segera kembali normal.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News