Prokes
13 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban prokes di Jalan Ayani tepatnya depan Pasar Anyar Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (1/12/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 5 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda ditempat karena salah menggunakan masker.

Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa Covid-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi.

“Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Baca Juga :  Sinergi OJK dan BI Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen

Menurutnya sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali. Mengingat kasus covid masih ditemukan di Denpasar. Dalam upaya menekan penularan Covid-19 Sayoga mengatakan pelanggar juga diberikan masker secara gratis.

Untuk menekan penularan Covid-19 pihaknya akan memperketat penertiban dan melakukan penertiban secara ketat di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. Sembari mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktivitas ke luar rumah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News