Barang Bukti
Kejari Badung Bersama Instansi Terkait, Musnahkan Barang Bukti Seniliai Miliaran Rupiah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, bersama sejumlah instansi terkair seperti, Polres Badung, Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, BNN Badung dan Pemkab Badung, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus senilai miliaran rupiah.

Saat ditemui disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, pada Rabu (8/12/2021) Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Badung untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar semua barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Perempuan Asal Sidoarjo Ketagihan Main Slot Hingga Curi Motor Untuk Modal

“Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 270 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2021 s/d bulan November 2021,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 150 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp3.553.173.100,- (tiga miliar lima ratus lima puluh tiga juta sertus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah).

Selanjutnya, perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 119 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya, dan Tindak Pidana Khusus, yaitu Tindak Pidana Korupsi sebanyak satu perkara atas nama I Nyoman Wartana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa dokumen. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News