Deportasi
Karena Alasan Ini, Keluarga WNA Terpidana Kasus Penodaan Agama Minta Pendeportasian Dibatalkan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah diserahterimakan oleh pihak Lapas Kelas IIB Singaraja kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada tanggal 26 November 2021, Warga Negara Asing (WNA) berinisial LC asal Denmark Eks terpidana Kasus Penodaan Agama, pada hari yang sama langsung ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian.

Selanjutnya, pada Rabu (1/12/2021) istri dan Keluarga dari WNA Denmark tersebut mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali untuk memohon agar pelaksanaan deportasi kepada WNA tersebut dapat dibatalkan atau tidak dilaksanakan proses pendeportasian karena masih terdapat permasalahan hukum yang belum diselesaikan.

Baca Juga :  Selama Arus Mudik Jatimbalinus, Pertamina Catat Konsumsi Pertamax Series Naik 26,3 Persen

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, bahwa yang bersangkutan dalam hal ini telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Apabila WNA bersangkutan keberatan untuk dideportasi karena masih terdapat permasalahan hukum maka dari pihak penyidik dapat mengirimkan surat permintaan penundaan pendeportasian ke Kanwil Kemenkumham Bali atau yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM terhadap pemberian Tindakan Administrasi Keimigrasian tersebut,” jelas Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Disamping itu, dirinya juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga WNA Denmark berinisial LC yang telah menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja selama 7 (Tujuh) Bulan, izin tinggalnya otomatis tidak berlaku dan wajib dilakukan deportasi setelah selesai menjalani Pidana.

“Sambil menunggu proses pendeportasian, WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan setelah proses deportasi dilaksanakan akan dilakukan penangkalan terhadap WNA tersebut selama 6 Bulan,” tutupnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News