Menikah Lagi
Ingin Menikah Lagi, Seorang Suami di Badung Palsukan Surat Kematian Istri, Kini Didakwa Pasal Berlapis. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (14/12/2021) menggelar sidang perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat kematian dengan dua orang terdakwa yaitu, H. Abdul Munir, S.Ag (43) dan Suraji (56), yang diisi dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan para saksi oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Putu Yumi Antari, SH., dan Si Ayu Alit Sutari Dewi, SH., MH., dimana sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Ayu Sudariasih, SH., MH.

Dari fakta persidangan yang berlangsung, diketahui para terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), dan mengatakan akan maju sendiri selama proses persidangan yang berlangsung. Selama berjalannya sidang, JPU membacakan dakwaan secara keseluruhan, dimana terdakwa H. Abdul Munir, didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1)  KUHP sedangkan Terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Inflasi Jelang Idul Fitri

“Kami dari JPU juga menghadirkan empat orang saksi atas nama, Diah Suartini, Ari Eko Wahyu Widianto Putra, Hernanik dan I Wayan Suryantara. Yang mana dalam kesaksiannya, Dia Suartini sebagai istri dari Suarji memberikan keterangan sebagai korban dalam perkara ini,” jelas JPU.

Selanjutnya, dalam keterangan Diah Suartini sebagai saksi dan korban dalam perkara ini menjelaskan, bahwa memang benar dirinya mengetahui suaminya telah menikah lagi dengan saksi Hernanik pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Hal tersebut juga diakui sendiri oleh terdakwa Suraji dan saksi memang pernah diperlihatkan buku nikah mereka, atas dasar pengakuan terdakwa Suraji juga terkuak, bahwa dirinya dinikahkan oleh terdakwa Abdul Munir.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Setelah saksi Diah mengecek ke KUA Petang, disana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA, yang bernama Rudi dan saksi pun terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal sejak tahun 2016.

Selain itu, saksi juga melihat adanya KTP dan KK Palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang. Selanjutnya, saksi Diah Suartini juga mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi, dia dan keluarganya tidak dinafkahi secara lahir dan batin.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Hari Raya Idul Fitri

Saksi juga menerangkan bahwa yang membuat surat keterangan kematian palsu, KTP palsu dan KK Palsu ini adalah terdakwa Abdul Munir, dan saksi Diah Suartini juga pernah menanyakan hal tersebut kepadanya, dan terdakwa Abdul Munir mengakui semuanya, dimana terdakwa membuat surat-surat tersebur sendiri dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan yang diperlukan oleh terdakwa Suraji dengan Hernanik agar mereka bisa menikah.

Kemudian sidang pun ditutup, untuk ditunda hingga sampai hari Selasa (21/12/2021) mendatang, dengan agenda materi pemeriksaan keterangan ahli oleh Kepala Kejakaaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News