Korupsi Tanah
Tersangka Kasus Korupsi Aset Tanah Negara di Tabanan, Dilimpahkan ke Kejati Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hari ini, Senin (15/11/2021) penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersangka serta barang bukti perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejari Tabanan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam keterangan persnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, adapun berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejari Tabanan dibagi menjadi 2 berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam 1 berkas perkara sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam 1 berkas perkara tersendiri.

“Ke-6 tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo. Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ke-6 Tersangka telah menempati atau mempergunakan atau menguasai tanah aset Pemerintahan, Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelas Luga.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Nopember 2021 kemudian dengan mengacu kepada pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Dukung Prestasi Generasi Emas Bersinar di Bidang Olahraga

“Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada pukul 10.00 WITA, kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil Negatif Covid-19. Sekitar pukul 14.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan melakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu sejumlah lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News