Ranperda
Tahun Depan, Pendapatan Daerah Jembrana Ditarget Rp1 Triliun Lebih. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Rapat paripurna VI masa persidangan I Tahun sidang 2021/2022 bertempat di ruang utama DPRD, Selasa (23/11/2021), mengagendakan penjelasan bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Diantaranya Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 serta Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Pada Ranperda terkait dengan RAPBD tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ni Nade Sutharmi itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menegaskan, tahun depan Pendapatan Daerah ditarget sebesar Rp1.060.099.685.268.

”Rancangan Pendapatan Daerah untuk tahun 2022 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp146.624.916.743, Pendapatan Transfer sebesar Rp913.474.768.525,” ujarnya.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, anggota Forkopimda serta pimpinan OPD, Bupati Tamba menyampaikan terkait komponen belanja pada tahun 2022 yakni, sebesar Rp1.098.158.233.812. Komponen belanja ini terdiri dari belanja operasional sebesar Rp838.891.008.494, belanja modal sebesar Rp135.151.369.668, belanja tak terduga sebesar Rp6.280562.505, serta belanja transfer sebesar Rp117.835.293.145.

Baca Juga :  Nyoman Dari Bali, Penyelenggaraan Pemilu di Buleleng Aman Terkendali

Sementara dari sisi pembiayaan, kata Bupati Tamba, sebesar Rp38.058.548.544. “Pembiayaan sebesar itu berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Sedangkan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000, serta Pengeluaran Pembiayaan pada tahun anggaran 2022 direncanakan untuk pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000,” tegasnya.

Selain Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, Bupati I Nengah Tamba juga mengajukan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pengajuan Ranperda ini yang notabene merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya UU No: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung khususnya mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini. Peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Yowana Batuagung Deklarasikan Tolak Narkoba pada Festival Banjar

”Pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Dengan demikian peraturan daerah ini nantinya akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam menjaga potensi pendapatan melalui retribusi daerah serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan Bangunan Gedung,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News