PHDI
Soal Kisruh Dua Kubu PHDI, Sampradaya Asing Disinyalir Jadi Biang Kerok Konflik yang Terjadi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kisruh yang terjadi antara dua kubu Parisafa Hindu Dharma Indonesia (PHDI), antara PHDI versi Mahasaba Luar Biasa (MLB) yang dipimpin oleh Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dengan PHDI kubu Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, nampak belum menemukan titik terang untuk penyelesaian konflik yang terjadi tersebut.

Disinyalir, kebijakan mengenai penanganan Sampradaya (Aliran Kepercayaan) Asing seperti, Hare Krishna, Sai Baba, yang tidak sesuai dengan ajaran Hindu Nusantara menjadi biang kerok perseteruan antara dua kubu PHDI tersebut.

Setelah sebelumnya PHDI versi MLB melalui Ketua Pengurus Harian PHDI, Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (25/11/2021) lalu, mengatakan telah mengajukan gugatan kepada PHDI kubu WBT ke Pengadilan Jakarta Barat, yang dalam gugatannya tersebut menggugat keabsahan PHDI kubu WBT, dimana Ida Bagus Dunia menuturkan bahwa PHDI Pusat versi MLB sejak tanggal 24 Oktober 2021, telah memiliki otoritas dan kewenangan untuk menjalankan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) dan program kerja PHDI masa bhakti 2021-2026.

Sedangkan, PHDI yang terbentuk setelah berakhirnya masa jabatan PHDI sebelumnya, adalah langkah out of law yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, seperti penyelenggaraan Mahasabha XII (kelompok WBT) yang telah menghasilkan pengurus PHDI Pusat tandingan karena terbentuk di luar ketentuan AD/ART.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

“Kami sudah melaksanakan gugatan dan akan kami monitor kelanjutan daripada gugatan itu. Kita tahu proses hukum cukup memakan waktu, tapi kami akan bekerjasama dengan pihak yang satu pemikiran dan mengabdi kepada umat, sehingga umat bisa tercerahkan,” jelasnya IB Dunia, yang saat didampingi I Dewa Gede Surya Anom mewakili Aliansi Hindu Nusantara (AHN) dan Ketut Sumiata Ketua Kompartemen Bid. Tradisi Adat Istiadat Kearifan Lokal Hindu Nusantara PHDI Pusat.

Selanjutnya, atas dasar tersebut PHDI kubu WBT, melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat versi pimpinan WBT, Yanto Jaya SH memberikan tanggapannya, yang mengatakan masalah Sampradaya Asing tersebut yang dianggap sebagai biang kerok konflik di organisasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dikatakan sudah selesai. Menurutnya, saat ini AD/ART PHDI hasil Mahasabha XII di Jakarta versi pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) pada 28 Oktober 2021, dikatakan sudah tidak mengenal kata ‘Sampradaya’.

“Kata Sampradaya sudah dihapus, dalam rangka membangun koordinasi dan bagaimana dimaksud dalam ayat 1 PHDI dapat mengadakan pertemuan berkala,” kata Yanto Jaya, SH, selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat versi pimpinan WBT kepada wartawan, dikutip dari Diksimerdeka.com pada Sabtu (27/11/2021).

“ISKCON/Hare Krishna kan organisasi, begitu juga Sai Baba. Sepanjang organisasi tersebut dalam AD/ART-nya bernafaskan Hindu dan tidak dilarang pemerintah maka PHDI bisa untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi,” terangnya.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Hari Raya Idul Fitri

Penghapusan kata Sampradaya, terangnya lebih lanjut, merupakan keinginan dari seluruh PHDI se-Indonesia. Dan dengan penghapusan kata ‘Sampradaya’ di AD/ART PHDI maka persoalan sampradaya sebagai penyebab konflik di internal PHDI menurutnya sudah selesai.

Untuk itu, ia meminta sampradaya tidak lagi dibawa-bawa ke dalam permasalahan PHDI saat ini. Selain itu, menurutnya, sebelumnya juga Sabha Pandita (musyawarah pendeta Hindu) sudah mengeluarkan bisama (keputusan), memerintahkan untuk mencabut surat pengayoman.

“Kita sekarang mengayomi seluruh umat Hindu Dharma yang ada di Indonesia. Jadi AD/ART itu dibaca secara utuh, jangan sepotong-sepotong, terus isu lama jangan lagi digoreng-goreng,” tegasnya.

Kembali dengan permasalahan ISKCON disebut-sebut sampradaya asing transnasional yang sebelumnya sampai terjadi penutupan ashram (tempat belajar dan ibadah penganut Hare Krishna) di Bali, Yanto menegaskan sikap tersebut takutnya bisa mengarah pada pelanggaran HAM.

Namun menurutnya, hal tersebut tidak perlu diributkan karena sangat sensitif. Mengingat Bali sendiri dikatakan adalah tujuan wisata Internasional dan keamanan Bali disorot dunia.

“Kalau masalah penutupan ashram bisa saja dilaporkan polisi oleh pengurusnya. Nanti polisi yang membuka kembali. Tapi dilaporkan siapa dan pelapor siapa juga saudara sendiri. Sebenarnya persoalan ini kan adanya di Bali, di luar Bali tidak ada persoalan. Ini kan sengaja diolah-olah, apa yang bisa dijadikan isu. Ya, sampradaya yang paling empuk. Termasuk juga oknum teman-teman kita yang di Parisada menggoreng-goreng itu. Karena ini politik. Nanti lihat sendiri, setelah tahun 2024 sudah gak seksi lagi isu itu,” singgungnya.

Baca Juga :  Ajak Umat Jaga Kebersihan, Bank Sampah Tegeh Sari Lestari Ngayah Mereresik di Karya Bhatara Turun Kabeh Besakih

Lebih lanjut Yanto menilai adanya penggunaan kata-kata Hindu Nusantara membuat terjadinya perpecahan dalam Hindu. Coba saja komit pada kata Hindu Dharma, makanya di AD/ART yang baru ia ingatkan tidak ada lagi kata Hindu Indonesia, tapi ditegaskan Hindu Dharma Indonesia.

Menurutnya, jika ingin memakai kata ‘Nusantara’ harus ditambah penghubung ‘di’ menjadi ‘Hindu di Nusantara’, sehingga bisa bersama dimanapun Hindu ada tetap bersaudara. Makanya ada Vasudeva Kutumbakam, yang artinya kita semua bersaudara. Jadi kata Hindu Nusantara menurut Yanto tidak tepat.

“Coba bayangin kalau hari ini kita gak pakai Vasudewa Kutumbakam, ya, kalau anda berbeda dengan saya sembahyangnya ya saya bilang anda sesat. Sekarang misalnya, saya sembahyang di depan altar saya, saya hanya taruh buah-buahan. Terus saya lihat di altar anda, anda taruh ayam, babi guling terus saya bilang sesat. Kan ribut. Hindu punya konsep Ahimsa, tidak menyakiti,” jelas Yanto Jaya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News