Dagang Kopi
Kepergok Nyuri HP Pemilik Warung, Seorang IRT Diamankan Tim Opsnal Polsek Mengwi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Ada-ada saja tingkah laku seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Padangsambian Kaja berinisial NNP (48) ini, terhadap seorang Pedagang Kopi di Desa Munggu, Mengwi, Badung.

Pasalnya, akibat perbuatan NNP yang diduga nekat melakukan pencurian telepon genggam (HP) milik korban bernama Yanti Nur Aini (32), seorang pedagang kopi di Mengwi, yang terjadi pada Selasa (2/11/2021) lalu, mengharuskan dirinya berurusan kepada Tim Opsnal Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh jurnalis Baliportalnews.com, pada Jumat (5/11/2021), penangkapan NNP dilakukan setelah adanya laporan kepolisian dengan nomor LP/B/34/XI/2021/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 02 NOVEMBER 2021 yang dilakukan oleh korban sendiri ke Polsek Mengwi. Dan atas dasar tersebut, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi melalui Tim Opsnalnya, langsung mengamankan pelaku NNP di rumahnya, di Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Rabu (3/11/2021) kemarin sore.

Selain itu, saat diwawancari perihal masalah tersebut, Kapolsek Mengwi, AKP Nyoman Darsana menturkan bahwa modus yang dilakukan NNP ini ialah dengan cara berpura-pura membeli kopi dan nasi, dan ketika korban lengah, disitulah NNP dengan leluasa menggasak HP korban.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

“Korban melaporkan kehilangan HP merk Oppo F9 warna merah pada hari Selasa tanggal 2 Nopember 2021, yang dimana atass adanya laporan tersebut, saya selaku pucuk pimpinam, langsung mengarahkan Kanit Reskrim, IPTU Ketut Wiwin Wirahadi, dan Panit 1 Iptu Made Mangku Bunciana ya nb pimpin team Opsnal Polsek Mengwi untuk segera menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Mengwi.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP, maka pelaku mengarah kepada seorang yang bernama NNP. Kemudian pada hari Selasa,  tanggal 02 Nopember 2021 team opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di daerah penamparan.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Gelar Karya Bakti Lebaran 2024

“Setelah diinterogasi, akhirnya NNP mau mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian HP merk Oppo F9 warna merah pada Hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira jam 09.15 wita di Jl.Raya Munggu, Banjar Pemaron, Desa Munggu Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” ujar Kapolsek.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, warna hitam dengan no.pol DK 2464 ACV beserta kuncinya, 1 buah HP merk Oppo F9 warna merah, 1 buah helm warna putih coklat dan 1 buah jaket warna hitam diamankan di Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News