Prokes
Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 40 Orang Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan di jaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban di Jalan Imam Bonjol – Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Rabu (17/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan dari jumlah 40 orang pelanggar sebanyak 28 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 12 orang di denda di tempat karena tidak  menggunakan masker.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, masih adanya yang   melanggar Prokes, sehingga sosialisasi akan pentingnya protokol kesehatan harus terus digencarkan disertai dengan penegakan yustisi. Untuk itu pihaknya semakin ketat melakukan penertiban di seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Setiap pelanggar yang ditemukan, pihaknya juga memberikan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Buka Musrenbang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan RKPD Provinsi Bali Tahun 2025

“Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat mentaati protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu Sayoga mengatakan pihaknya akan terus  mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News