Prokes
Tim Yustisi Denpasar Kembali Menjaring 17 Orang Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Padma- Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, Jumat (15/10/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari sekian pelanggar 13 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 4 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan makser dan jarak tempuh dekat dari rumahnya.

“Untuk menekan penularan Covid-19 kami harus berikan tindakan tegas,” ungkap Sayoga.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Mudik Lebaran, Sinergi Dishub Denpasar Siapkan Pos Terpadu, Cek Kesehatan Sopir dan Angkutan

Tidak hanya itu dalam kegiatan ini pihaknya tidak lupa untuk memperingati masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 masih ada walaupun sudah ada penurunan.

“Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau dan perekonomian segera pulih,” ujarnya.

Selebihnya Dewa Sayoga mengatakan walaupun kasus Covid-19 sudah mulai menurun namun penerapan protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan ketat dan disiplin, karena jika lengah dan abai kasus bisa kembali meningkat.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News