KMHDI
Polda Bali Terima Laporan KMHDI Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti dan menyusun laporan, Tim KMHDI segera laporkan Ida Ayu Made Gayatri ke pihak berwajib pada, Kamis (14/10/2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor registrasi Dumas/800/x/2021/SPKT/Polda Bali.

Pukul 23.00 WITA, rombongan KMHDI terpantau bergerak ke Polda Bali. Ada sejumlah 8 orang mendatangi Polda yang langsung diterima oleh Petugas Pelayanan Laporan dan Pengaduan. Dalam prosesnya hanya 1 orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan Pelayanan Laporan dan Pengaduan. Kemudian, berselang 10 menit Surat Tanda Lapor telah diterima.

Baca Juga :  Siap Balik Mudik Pakai Motor, Yuk Intip Biar selalu #Cari_Aman

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan semangat dan doa. Proses di dalam berjalan dengan lancar dan cepat. Pihak Polda sangat sigap dan Saya apresiasi hal tersebut,” ucap Diyana, Ketua PD KMHDI Bali yang hadir.

Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Pusat KMHDI menjelaskan laporan ini ditempuh setelah Made Gayatri tidak menunjukan itikad baik untuk meminta maaf dihadapan publik terkait ucapan yang menyatakan KMHDI berafiliasi dengan Vrisha Hindu Parisad (VHP) yang dikategorikan organisasi teroris.

“Dalam kurun waktu 2×24 jam yang telah diberikan, yang bersangkutan belum menunjukan itikad baiknya untuk meminta maaf secara terbuka. Bahkan, yang bersangkutan terus Membangun narasi pembenaran dan cenderung menyudutkan KMHDI,” jelas Yoga Saputra

Selain itu, Yoga Saputra menambahkan, seluruh kader KMHDI dikecewakan dengan narasi-narasi yang dibangun oleh Dayu Gayatri, yang sama sekali tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas apa yang telah ia ucapkan. Sesuai dengan surat terbuka, sebagai warga negara yang baik, maka akan diambil langkah jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News