Sosialisasi
Mengenal UU Perlindungan Konsumen, Astra Motor Bali Gandeng YLPK Sosialisasi ke Dealer Honda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Astra Motor Bali bersama dengan seluruh jaringan resmi sepeda motor Honda terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan ke konsumen. Salah satu upaya yang dilakukan untuk selalu konsisten memberikan kepuasan layanan kekonsumen adalah dengan mengenalkan UU perlindungan Konsumen ke seluruh jaringan sepeda motor honda.

Untuk kegiatan sosialisasi UU perlindungan konsumen, Astra Motor Bali menggandeng YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Wilayah Bali) memaparkan materi perlindungan konsumen, pelaku usaha, hak kewajiban serta konsumen cerdas via zoom meeting yang di ikuti oleh Dealer Honda seluruh Bali pada Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga :  40 Persen Omzet dari Ekspor, UMKM Pekalongan Ungkap Strategi Tembus Ekspor bersama Shopee

Dalam pemaparan sharing yang disampaikan ketua YLPK Bali, Putu  Armaya mengenalkan UU No.8 tahun1999 sejarah lahirnya lembaga konsumen hingga Pada masa pemerintahan presiden B.J Habibie tepatnya pada tanggal 20 April 1999 UU No 8 Tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen) disahkan. Dalam UU No 8 tahun 1999 tertuang tentang pengertian perlindungan konsumen, pelaku usaha, siapa konsumen, serta barang dan jasa yang dimanfaatkan konsumen.

Putu Armaya, menegaskan wajib menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Asas yang digunakan: asas keseimbangan, asas manfaat,asas kepastian hokum, asas keamanan dan keselamatan. Dalam kesempatan itu pula konsumen wajib mengetahui hak dan kewajibannya.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Denpasar Gelorakan Semangat Literasi, Gelar Workshop Tingkatkan Minat Membaca dan Menulis

“Sosialisasi UU perlindungan konsumen merupakan salah satu bentuk perhatian pelaku usaha bahwa sebagai konsumen harus bisa berpikir cerdas dalam membaca dan meneliti produk yang akan dibeli. Pada intinya, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pelaku usaha agar sama-sama sejalan,” ungkap Putu Armaya

Honda Customer Care (HC3) Manager Astra Motor Bali, Gede Partayasa mengatakan, sebagai pelaku usaha dalam hal ini sebagai dealer Honda mengenal hak dan kewajiban pelaku usaha sangat penting, dengan adanya acara sosialisasi tersebut juga diharapkan Honda Bali tetap dapat memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan terbaik yang menunjang produk yang dijual. Seperti servis dan sparepart yang ada di semua jaringan dealer Honda dan AHASS.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Sanur Periode 2024-2029

“Melalui Sosialisasi dan sharing kali ini bisa mendapatkan informasi terkini seputar perlindungan konsumen secara tepat dan akurat dan semoga bermanfaat untuk dealer Honda Bali sebagai pelaku usaha yang  bisa mengedukasi para konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas,” ungkap Partayasa.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News