MASR Ditetapkan Sebagai Tersangka Tim Kuasa Hukum Apresiasi Jajaran Polres Tabanan. sumber foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Penanganan kasus perbuatan cabul terhadap korban TA (15) kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan anak baru gede (ABG) berinisial MASR (17) sebagai tersangka.

Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar, seizin Kapolres Tabanan, Kamis (7/10/2021) mengatakan Kendati MASR sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena Tersangka juga masih di bawah umur, dan yang bersangkutan dalam pengawasan orang tua, namun kasus yang terjadi di Kecamatan Selemadeg itu tetap diproses secara hukum.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“Kasus tersebut sudah SPDP, saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangannya, dan untuk selanjutnya kami masih menunggu petunjuk dari jaksa,” ujar Aji yoga

Dihubungi di tempat terpisah, kuasa hukum korban, I Gede Adi Putrawan, S.H., M.H. dan I Ketut Adi Angga Ratana, S.H., mengapresiasi kinerja Polres Tabanan, khususnya jajaran satreskrim di unit PPA, yang telah memberikan kepastian hukum terhadap laporan kliennya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran satreskrim khususnya Unit PPA Polres Tabanan, dengan ini membuktikan bahwa polres tabanan telah melayani masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialami klien kami,” ujar Angga Ratana.

Selain itu hal ini membuktikan bahwa Polri hadir ditengah-tengah masyarakat, dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban pencabulan.

Baca Juga :  LPD Geriana Kangin Disatroni Maling, Dua Komputer Lenyap, Uang Ratusan Juta Dalam Brangkas Selamat

“Hari ini klien kami menandatangani berita acara penyitaan barang bukti. Menurut penyidik, SPDP sudah dikirim dan masih menunggu petunjuk jaksa yang yang menangani kasus ini,” tambah Angga Ratana

Seperti yang diketahui sebelumnya, orangtua dari TA melapor ke Polres Tabanan, karena tak terima anaknya TA telah dicabuli MASR, yang sama-sama beralamat di Selemadeg. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News