BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Seorang buruh serabutan asal Jember bernama Adi (29) diamankan Tim Opsnal Polsek Abiansemal, lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian alat pencetak genteng, di sebuah gudang genteng, Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Minggu (3/10/2021) yang lalu.
Dalam kesempatannya, Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, penangkapan tersangka Adi tersebut berawal dari adanya laporan, dari Korban bernama I Wayan Astika (43) warga Banjar Baler Pasar, pada Selasa (26/10/2021) pagi, yang mengaku telah kehilangan sejumlah barang di gudang genteng miliknya.
“Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/X/2021/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tertanggal 26 Oktober 2021, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, IPTU I Wayan Widastra dan Panit Opsnal, IPDA Dewa Made Astawa untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Banjar Peninjoan Darmasaba,” jelas Kapolsek, pada Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal, ditemukan pernyataan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda-beda, yang dimana barang hasil curiannya tersebut dijualnya ke tempat rongsokan di Jalan Gatsu, Denpasar.
“Uang hasil pencurian sebagian dia pakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan dikirim untuk anaknya di jember. Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 Buah besi cetakan genteng, diamankan di Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (aar/bpn)