Mafia Tanah
Kasus 'Mafia Tanah' Nusa Penida Berlanjut, JPU Mulai Bacakan Dakwaan di PN Semarapura. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggelapan dengan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta autentik atas terdakwa I Ketut Tamtam (IKT), mantan Kepala Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Selasa (12/10/2021).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Putu Endru Sonata SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung secara daring. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Oka Mahendra SH.

“Hari ini agenda sidang pembacaan dakwaan. Dibacakan oleh Jaksa Oka Mahendra SH sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata, SH,” ujar Erfandi Kurnia Rahman, Kasi Intel Kejari Kelungkung saat dikonfirmasi awak, Selasa (12/10/2021).

Dalam sidang secara daring ini diikuti terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung, tempat terdakwa ditahan. Diketahui sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan sempat tertunda dua kali lantaran pihak terdakwa belum siap dengan penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan APJII Bali Nusra, Mempererat Silaturahmi dan Peduli pada Sesama

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan dari JPU.

“Terdakwa I Ketut Tamtam didakwa dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Sub. Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling tinggi 7 tahun. Agenda selanjutnya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” ungkap Erfandi Kurnia Rahman.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal adanya laporan polisi dari Ni Made Murniati (korban) pada Maret 2021. Dalam laporannya Nomor: LP/135/III/2021/BALI/SPKT tanggal 16 Maret 2021, korban mengaku telah ditipu oleh tersangka dalam jual beli tanah seluas 5.5 Ha.

Belakangan diketahui, tanah yang dijual bukan milik terdakwa. Hal tersebut diketahui setelah sebelumnya terdakwa IKT digugat dan dikalahkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah yang diperjualbelikan terdakwa kepada Ni Made Murniati. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News