Genap Ganjil
Gubernur Bali Wayan Koster. sumber foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR– Dalam upaya mengendalikan penyebaran covid-19 meskipun kasusnya sudah melandai, hari ini Rabu 6 Oktober 2021 di Gedung Gajah Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) corona virus disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 ini hal-hal baru yang mendapat penekanan diantaranya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan dizinkan beroperasi 50% sampai dengan Pukul 22.00 WITA.

Gubernur Koster lebih lanjut menyampaikan daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk. b. Pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Sementara aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.

Disampaikan pula bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Gede Ngurah Ambara Putra Resmi Menjadi Anggota DPD RI, De Gadjah : Sinergi Parpol dan DPD Kunci Membangun Bali

Gubernur Koster juga menghimbau krama Bali untuk menaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas covid-19 dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Warga juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.

Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan covid-19. Bagi krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri.

Berikutnya bagi krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan gejala sedang dan berat, Gubernur minta segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. “Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR, baru masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gubernur mengingatkan marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan covid-19, astungkara semua krama Bali rahayu. “Saya perlu menginformasikan hal yang sangat penting, bahwa Bali akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan internasional, yaitu Pertemuan Internasional Pengurangan Risiko Bencana, dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G-20 (KTT G-20), tahun 2022.

Baca Juga :  BKR Melati Desa Tegal Harum Masuk 3 Besar Apresiasi BKR Percontohan Provinsi Bali

Pada kesempatan ini Gubernur Koster juga menyebut sejumlah event yang akan digelar di Bali meliputi Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis (tanpa penonton), Indonesian Youth Championship U-20 yang akan diikuti oleh Club Eropa; Barcelona, Real Madrid, Manchester United, dan Chelsea, dan Indonesian All Star pada tanggal 1 – 8 Desember 2021 di Bali, dan BRI Liga 1, yang akan diikuti oleh 18 Klub ternama di Indonesia, termasuk Bali United, pada bulan Desember 2021/Januari 2022. Semua acaara ini hanya akan bisa terlaksana, dengan syarat penanganan pandemi covid-19 di Bali terus membaik, tidak terjadi lonjakan kasus baru, tingkat kesembuhan makin tinggi, angka kematian semakin menurun, jumlah kasus aktif terus menurun, tingkat vaksinasi tinggi, testing, tracing, dan treatment tinggi.

“Astungkara, semua itu dapat dicapai, sehingga semua acara penting itu akan dapat dilaksanakan sesuai rencana, yang akan berdampak secara positif terhadap pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sebagai momentum Bali segera bangkit kembali,” pungkas Gubernur Bali asal Desa Semburan Buleleng tersebut.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News