Bandara Bali Utara
Adanya Kemungkinan Sejumlah Pejabat Bakal Ikut Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Bali Utara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pembangunan Bandara Bali Utara, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) pada Senin (18/10/2021) yang lalu, menimbulkan banyak pernyataan baru di masyarakat mengenai adanya kemungkinan sejumlah Pejabat lain bakal ikut terseret kasus yang merugikan Negara miliaran rupiah tersebut.

Pernyataan tersebut datang dari seorang mantan anggota DPRD Bali Bidang Hukum dan Pemerintahan, I Nyoman Tirtawan, yang menyampaikan bahwa perlu dilakukannya pendalaman terhadap kasus yang menyeret Sekda Kabupaten Buleleng tersebut secara lebih intensif. Menurutnya, dalam suatu kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang, dikatakan tidak mungkin untuk berdiri sendiri dan hanya menetapkan satu tersangka yakni DKP saja.

Baca Juga :  Perempuan Asal Sidoarjo Ketagihan Main Slot Hingga Curi Motor Untuk Modal

“Ini lucu. Karena sesungguhnya kasus korupsi Rp16 Miliar, Sekda itu kan justru hanya juru tulis saja, pasti ada aktor juga dibelakang dia untuk menyuruhnya. Kan uang itu pun tidak mungkin Sekda aja yang makan sendiri. Kemungkinan besar, pemimpinnya pasti tau masalah itu. Kalau tidak ada tersangka dari pihak penyuap, mustahil ada tersangka yang menermia suap,” ungkap Nyoman Tirtawan, pada Senin (25/10/2021).

Selanjutnya, Tirtawan menilai pengungkapkan kasus ini jadi terlihat konyol, dimana Kejati Bali harus menunggu sidang untuk menetapkan tersangka lain. Bagaimana menjadikan seseorang tersangka, jika tidak ada konstruksi pelanggaran hukum sementara, dalam kasus korupsi tidak bisa beridir sendiri.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Lanjutan Tukad Badung, Jadi Sarana Edukasi dan Wisata

“Sangat jelas, ada suap menyuap pasti ada yang disuapin dan ada yang menyuap. Termasuk money laundry, pasti ada tempat untuk mencucinya. Tolong logika hukum ini jangan dibunuh,” tambahnya.

Sementara itu, saat diwawancarai perihal pernyataan dari Tirtawan tersebut, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali, Luga Harlianto membantah mengenai adanya kemungkinan adanya pejabat lain yang dipanggil dalam perkara korupsi yang terjadi tersebut. Dirinya berpendapat, bahwa adanya kemungkinan tersebut haruslah melalui proses yang melihat pada pemenuhan alat bukti nantinya.

Baca Juga :  Naik Motor Saat Angin Kencang, Wajib Perhatikan Ini Agar Selalu #Cari_Aman

“Ga ada terkait itu. Kita tetap berkonsentrasi pada DKP, karena penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Bali bukan hanya ini saja. Perihal adanya kemungkinan tersangka lain, kita juga harus melihat pada proses pemenuhan alat bukti nantinya. Ikuti terus sampai akhir,” tegas Luga. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News