Lapas Kerobokan
Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tingkatkan kewaspadaan dalam mengantisipasi adanya gangguan teknis yang ada di dalam gedung, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan mersepon cepat imbuan yang diberikan oleh Kemenkumham RI, dengan intensif melakukan pemeriksaan jaringan-jaringan listrik pada gedung kantor dan blok hunian Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) yang bekerja sama dengan PLN Kuta Utara dalam pelaksanaannya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Baliportalnews.com pada Selasa (29/9/2021) Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menjelaskan, pengecekan jaringan listrik dilakukan mulai dari panel listrik dan instalasi, sebagai upaya pencegahan untuk menghindari agar tidak terjadinya korsleting listrik yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.

Baca Juga :  Mantri Bank "Plat Merah" di Karangasem Tilap Uang Nasabah

“Hasil dari pengecekan jaringan listrik tersebut didapatkan bahwa jaringan listrik perlu untuk dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam menyikapi imbauan dari Kemenkumham RI, berpedoman pada surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan.

Pihaknya juga akan melaksanakan upaya penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban dengan berpedoman pada surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan, untuk memerintahkan jajarannya melakukan kegiatan deteksi dini gangguan kamtib terutama alat komunikasi dan barang-barang terlarang lainnya.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran pegawai lapas terutama untuk petugas pengamanan, agar lebih meningkatkan lagi kegiatan penggeledahan kamar dan wisma hunian secara rutin dan insidentil guna mengurangi adanya alat-alat komunikasi seperti handphone yang masih ada digunakan oleh warga binaan. Ini selalu kami laksanakan,” tegasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News