Koster - Ace
Tiga Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam waktu 3 tahun kepemimpinan, Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubenur Bali, Tjokorda Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) telah berhasil memberlakukan 40 peraturan baru yang benar-benar sangat progresif, transformatif, dan inovatif berkaitan dengan komitmen kuat dan kebijakan strategis dalam menjaga Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali. Capaian itu disampaikan dalam Pidato Tiga Tahun Kepemimpinannya, Minggu (5/9/2021).

Sejumlah pihak dari kalangan masyarakat lokal, pimpinan nasional, bahkan pemimpin internasional memberi apresiasi terhadap peraturan dan kebijakan Gubernur Bali, yang sangat berpihak pada kearifan lokal dan telah terbukti mampu mendorong perubahan sosial dalam membangun tatanan kehidupan Bali Era Baru.

Baca Juga :  Marak Modus Penipuan dengan File APK Mengancam Warga Bali

Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk menjaga Alam Bali  yang bersih, antara lain: Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Pelestarian Tanaman Lokal Bali; Sistem Pertanian Organik;  Bali Energi Bersih; dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk meningkatkan kwalitas Krama Bali agar sejahtera dan bahagia, antara lain: Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Kesehatan; Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali; Tata Kelola Minuman Destilasi Arak Bali; Jaminan Kesehatan Krama Bali Sejahtera; Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; dan Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali (PMI Krama Bali).

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Peraturan yang berkaitan dengan kebijakan untuk menguatkan dan memajukan Adat-Istiadat, Tradisi, Seni-Budaya, dan Kearifan Lokal Bali antara lain: Penguatan Desa Adat; Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; serta Penggunaan Kain Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Guna meningkatkan peran Desa Adat telah direalisasikan pembangunan Gedung Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota se-Bali dengan bantuan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Namun harus diakui juga, bahwa pemberlakuan peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan program yang sangat baik tersebut belum tersosialisasi secara optimal, sehingga banyak masyarakat belum memahami, bahkan sama sekali belum mengetahui. Hal ini mengakibatkan, peraturan dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat belum mendapat respons dan partisipasi publik secara merata, secara objektif masih jauh dari harapan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News