Narkoba
WNA asal Rusia Dideportasi dari Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kota Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang deteni atas nama Sergei Chernykh, Warga Negara asal Rusia yang telah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada Rabu (15/9/2021).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari Kakanwil Kemenkuham Bali, Jamaruli Manihuruk, pada Jumat (17/9/2021) pagi, diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 26 April 2012, dan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 10 juli 2021 sebelum akhirnya dideportasi.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka DTIK Fest 2024, Jadi Wahana Edukasi Tingkatkan Jejaring dan Kolaborasi

“Kegiatan pendeportasian dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan melaksanakan tes RT-PCR (deteni) dan Rapid Antigen kepada petugas pengawalan dengan hasil negatif. Lalu, pada pukul 09.45 WITA petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tiba Pukul 10.15 WITA,” ungkapnya.

Selanjutnya,  boarding dilakukan pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas bersama yang bersangkutan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB dan kemudian menaiki Shuttle Bus menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Melaspas dan Pujawali di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kesiman

Tiba di Terminal 3 pukul 14.20 WIB dan menunggu di sekitar area Check In Counter Pesawat Turkish Airlines, pada pukul 17.05 WIB petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in, setelah itu petugas melakukan serah terima deteni dan berkas pendeportasian di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi setempat.

Kegiatan dilanjutkan dengan mengantar yang bersangkutan menuju Gate 7untuk boarding pada pukul 20.05 WIB melalui pintu keberangkatan Gate 7 dengan nomor penerbangan TK 0057 yang take off pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg Moscow. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News