ABG Cabul
Tak Terima Anak Dicabuli, Orang Tua Lapor Polisi. Sumber Foto : Istimewa

“Belum, kami butuh proses dulu sebab ini masih berbentuk aduan dulu. Jika alat bukti terpenuhi, saksi-saksi dan alat bukti mendukung maka akan kami gelarkan untuk naik penyidikan,” jelasnya.

Dihubungi di tempat terpisah tim pengacara korban I Gede Adi Putrawan, SH., MH., dan I Ketut Adi Angga Ratana, SH., menyebut bahwa laporan tersebut sebenarnya sudah bisa naik sidik, dari pengakuan TA sebelum kejadian pada Kamis (28/6/2021) itu, TA telah dicabuli sebanyak lima kali oleh S, yang terakhir pada bulan Juni lalu. Pihaknya mencontohkan kasus yang ditangani Polres Badung beberapa waktu lalu yang menjerat tenaga pengajar.

Baca Juga :  Identitas Pemeran Video Sejoli Pelajar Asal Buleleng Dikantongi, Ada Empat Video

“Kan ada yurisprodensi seperti kasus yang ditangani Polres Badung, yaitu kepsek dan guru olahraga. Itu kejadian sama seperti yang dialamo TA dan kejadian juga sudah lama. Mereka kemudian dihukum masing-masing 9 dan 12 tahun,” ujar Angga Ratana.

Dalam pandangannya, pihak kepolisian bisa menjerat S yang masih ada hubungan saudara jauh dengan korban TA dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News