PGRI Kota Denpasar
PGRI Harap Ada Vaksin Anak di Bawah 12 Tahun. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Denpasar mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Denpasar yang akan mulai diselenggarakan, 1 Oktober 2021 mendatang. Penyelenggaraan PTM dinilai lebih efektif dibandingkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Dari aspek pendidikan, terdapat temuan-temuan yang menguatkan bahwa tatap muka lebih efektif dibandingkan dengan PJJ. Maka PTM terbatas perlu dilakukan untuk meminimalisasi adanya learning loss,” ujar Ketua PGRI Kota Denpasar, I Ketut Suarya kepada tim Baliportalnews.com, Rabu (22/9/2021) kemarin.

Ia menyarankan, Pemerintah Kota Denpasar agar PTM tidak hanya dilakukan secara terbatas, tetapi juga dilakukan secara bertahap sehingga memudahkan pengontrolan. Harus ada skema yang jelas terkait pelaksanaan PTM terbatas.

Artinya, pelaksanaan PTM terbatas harus cermat dan hati-hati dengan mengoptimalkan protokol kesehatan. Verifikasi dan pengecekan kesiapan sekolah melaksanakan PTM terbatas dari Disdikpora Kota Denpasar dan pihak terkait lainnya harus dilakukan secara cermat dan teliti.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 349 Orang Nelayan

Ketut Suarya berharap segera ada vaksin untuk anak di bawah usia 12 tahun. Sebab risiko terberat dari dari adanya PTM yaitu terpaparnya siswa maupun pendidik dan tenaga pendidik dari virus Corona.

Menurutnya, vaksin untuk anak tidak semata-mata menyangkut soal keselamatan anak, tetapi juga proses belajar anak ketika PTM diberlakukan.

“Tentu kita tidak mau anak-anak kita di bangku SD maupun TK/PAUD (bawah 12 tahun), terkendala belajarnya karena belum ada vaksin untuk mereka,” ujar Ketut Suarya.

Suarya mengingatkan, selama belum ada vaksin untuk anak-anak  Indonesia di bawah 12 tahun, para orang tua melindungi buah hati mereka dengan meningkatkan imunitas anak dan menjaga protokol kesehatan di lingkungan rumah. Inilah ia sebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menanggulanginya.

Baca Juga :  Gede Ngurah Ambara Putra Resmi Menjadi Anggota DPD RI, De Gadjah : Sinergi Parpol dan DPD Kunci Membangun Bali

“Tidak saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab tetapi semua mengambil peran aktif untuk menanganinya,” tambah Ketut Suarya.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021, dan SKB 4 Menteri satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News