Shutterstock
Shutterstock. Sumber Foto : https://www.shutterstock.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA –  Direktorat  Jenderal  Pajak  (DJP)  telah  menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan  Melalui  Sistem  Elektonik  (PMSE)  atas  produk  digital  yang  dijual  kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments  Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE. Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,2 triliun.

Direktur  Penyuluhan,  Pelayanan,  dan  Hubungan  Masyarakat,  Neilmaldrin  Noor mengungkapkan,  Dengan penunjukan  perusahaan   ini, maka sejak 1 Agustus  2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga :  2.559 Konsumen Setia Honda Mudik Bersama ke Kampung Halaman

”Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujarnya.

Neilmaldrin  Noor menambahkan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

“DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan  lain yang  menjual  produk  digital  luar  negeri  kepada  konsumen  di  Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ucapnya lagi.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/ pajakdigital atau  https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News