PKS
Putu Asrinidevy selaku Presidium II PP KMHDI. Sumber Foto : Istimewa

Pada kesempatan yang sama, Putu Asrinidevy selaku Presidium II PP KMHDI menyampaikan berbagai ancaman yang masih mengintai bangsa Indonesia. Menurutnya tidak hanya pandemi sebagai ancaman yang sedang fokus ditangani oleh seluruh komponen bangsa, tetapi radikalisme masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan bangsa Indonesia ke depan.

“Radikalisme hingga kini masih menjadi ancaman yang sangat kuat di negeri kita ini. Jangan sampai ancaman ini tidak ditangani dengan serius, karena risiko yang didatangkan apabila kita abai dengan ancaman ini sangatlah besar, yakni hancurnya kebinekaan Indonesia,” tegas Devy sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Serahkan 1.444 SK PPPK Hasil Seleksi Tahun 2023, Kembali Usulkan 4.602 Formasi di Tahun 2024

Tidak hanya berhenti sampai di sana, Devy juga menekankan peran pemuda khususnya perempuan di Indonesia bahwa perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam berusaha dan bekerja di berbagai bidang kehidupan. Menurutnya pula, emansipasi bukanlah satu hal yang digunakan untuk mengalahkan laki-laki. Tetapi emansipasi digunakan untuk melangkah bersama menuju kepentingan bersama yakni, terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dalam kesempatan ini pula Devy juga menegaskan pentingnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam waktu dekat. Mengingat menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat ada 4.696 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rentang waktu 1 Januari–19 Mei 2021 dengan rincian 2.742 kasus kekerasan terjadi di dalam kasus rumah tangga, 611 kasus kekerasan terjadi di fasilitas umum, 100 kasus terjadi di sekolah, dan 62 kasus kekerasan terjadi di tempat kerja. Sementara 5 kasus lainnya terjadi di lembaga pendidikan kilat.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Salurkan Bantuan Sembako Kepada Orang Dengan Skizofrenia

“Proses pengesahan RUU PKS sangatlah lambat. DPR terkesan ogah-ogahan membahas RUU PKS yang terhitung sudah berjalan 9 tahun terbengkalai di Senayan. RUU ini sangat penting disahkan mengingat kekerasan seksual meningkat di tengah pandemi Covid-19. RUU PKS adalah upaya perlindungan terhadap korban kekerasan, apapun gendernya. Pengesahan RUU PKS adalah bukti komitmen dan keberpihakan pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” tegas Presidium II PP KMHDI.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News