Aplikasi E-MP
“Reward” dan “Punishment” untuk Keaktifan Anggota dalam Penginputan Dokumen Mindik di Aplikasi E-MP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, SIK., memberikan reward dan punishment kepada kanit idik di Polres Tabanan dan polsek jajaran, atas keaktifan dalam melaksanakan penginputan dokumen mindik di aplikasi e-MP pada Juli 2021.

Penghargaan itu diberikan untuk memotivasi semangat kerja dan loyalitas pengabdian personal.

Reward dan punishment itu diberikan ketika apel fungsi, Kamis (12/8/2021). Adapun unit rekrim di jajaran polsek dan unit idik satreskrim di Polres Tabanan yang memperoleh menginputan dokumen tertinggi, dan pantas memperoleh reward e-MP Juli 2021, juara I adalah Unit 2 Satreskrim Polres Tabanan, dengan nilai 53,00 Dok. Juara II diberikan kepada Polsek Kediri, dengan nilai 31,88 Dok.

Sementara unit idik yang menginput dokumen terendah dan memperoleh punishment e-MP pada Juli 2021, adalah Unit Reskrim Polsek Selbar (5.67 Dok), dan Unit 1 Idik Satreskrim Polres Tabanan memperoleh 9.85 Dok.

Baca Juga :  Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

“Kepada semua anggota jajaran satreskrim agar tetap semangat dan profesional dalam bidang tugas masing-masing. Khusus terhadap unit yang dapat nilai terendah dalam menghimput dokumen, supaya memacu diri untuk lebih aktif,” tegas Aji. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News