bpn-pelecehan
Tiga Pelaku Kasus Pencabulan, Diamankan Polisi. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Polres Badung berhasil mengamankan para pelaku kasus pelecehan sekesual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, beberpa waktu yang lalu.

Dalam gelar kasus di Mapolres Badung, pada Senin, (30/8/2021) pagi, Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa mengunkapkan bahwa, para tersangka yang diamankan ada 3 orang, dengan modus bujuk rayu dan dilakulan sebanyak 2 kali sejak Mei hingga Juni 2021.

“Dari kasus yang menimpa siswi kelas VI SD berinisial KIS (11) di Desa Darmasaba tersebut, berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah I Made S (19) alias Kalih, I Ketut J (21) alias Gyoh, dan I Nengah S (20) alias Kaplik. Kita masih terus lakukan pengembangan untuk menemukan adanya kemungkinan para pelaku lain yang terlibat,” ungkap AKBP Leo Dedy.

Selanjutnya, korban yang diketahui berinisial KIS merupakan sisiwi kelas VI SD berumur 11 tahun, yang dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu dan korban juga diimingi sejumlah uang setelah tersangka puas menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan dari ayah korban berinisial PS (40) yang mengetahui dari salah satu anaknya PDD bahwa KIS (korban) telah dirayu dan disetubuhi oleh para tersangka, yang kemudian PS langsung menanyakan hal tersebut kepada KIS.

Setelah dipaksa, akhirnya KIS mengakui bahwa pada bulan Mei 2021, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 2 kali, dengan diimingi uang sebesar Rp 100 ribu yang diberikan sebanyak 2 kali oleh tersangka, dan tersangka lainnya juga diketahui memilki motif yang sama dengan memberikan uang kepada korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang tua korban.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit IV Reskrim IPDA AAG Dwipayana langsung melakukan penyedikan, dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Abiansemal.

“Sampai saat ini tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2, yo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Dedy saat jumpa pers didampingi AKP I Putu Ika Prabawa. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News