MoU Dana Desa
Perkecil Celah Pelanggaran Hukum, Perbekel se-Kota Denpasar Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan Kajari Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala dan para Perbekel se-Kota Denpasar menandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran Dana Desa, Selasa (31/8/2021) siang secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa serta segenap Pimpinan Perangkat Daerah Kota Denpasar dan Kepala Desa/Perbekel se-Kota Denpasar secara virtual.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Beberkan Persiapan Pemprov Bali Sambut Event Internasional WWF ke-10

Jaya Negara menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan sebagai perpanjangan Kesepakatan Bersama tahun 2020. Penandatanganan ini merupakan Kesepakatan Bersama yang kedua kalinya sejak tahun 2020.

“Saya berharap kesepakatan bersama yang berlangsung setahun ke depan ini, dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pemerintah desa. Dengan ini, Kejaksanaan akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan), pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa. Hal ini untuk mewujudkan pelayanan optimal kepada masyarakat yang merupakan bagian spirit Vasudeva Kutumbakam (Menyama Braya),” ujar Jaya Negara.

Baca Juga :  Jadi Program Prioritas Melalui KPBU, Wali Kota Jaya Negara Dorong Percepatan Pengerjaan Alat Penerangan Jalan

Sementara Yuliana Sagala menyampaikan, kesepakatan bersama ini sesuai dengan tugas kejaksaan untuk melakukan pendampingan pemerintah di bidang DATUN (Perdata dan Tata Usaha).

“Kesepakatan ini  bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel yaitu, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News