Pasar Mambal
Pemantauan PPKM Level IV di Pasar Mambal. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Yustisi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Pasar Mambal, Kecamatan Abiansemal, Selasa (17/8/2021) pagi.

Sebelum giat pengawasan dimulai didahului dengan APP yang dipimpin Panit 1 Sabhara Polsek Abiansemal, Ipda I Gusti Ngurah Rudirajaya, agar dalam pelaksanaan tugas PPKM tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dengan pedagang maupun pengunjung pasar, dengan cara memberi imbauan secara humanis.

“Kita lakukan penertiban, tidak hanya kepada para pedagang yang ada di pasar tetapi pengunjung pasar juga diimbau untuk selalu patuhi protokol kesehatan dan  jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah baik berupa Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No 16 tahun 2021 hingga 23 Agustus 2021,” terang Ipda Rudirajaya.

Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan petugas di lapangan tidak henti-hentinya mengingatkan warga untuk selalu mentaati prokes dan terus melaksanakan pemantauan dan penerapan PPKM Level IV.

Baca Juga :  Semarak Bohemia Fashion Week di Canggu, Tampilkan Pesona Budaya dan Fesyen

“Petugas kami tetap melaksanakan tugas pengawasan dan penerapan PPKM Level IV secara terus menerus dan mengingatkan pentingnya selalu mentaati prokes,” ungkap Kompol Ruli.

Adapun giat ini dilaksanakan agar supaya masyarakat mengerti maksud dan tujuan PPKM Level 4, yaitu untuk  mencegah  terjadinya penularan dan penyebaran virus Covid-19, terutama virus varian baru jenis Delta yang sudah merebak di Indonesia, terutama Jawa-Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News