Pajak
Masyarakat Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Koster Telah Meringankan Pajak PKB dan BBNKB. Sumber Foto : Istimewa

 “Saya kira di tempat lain, tidak ada kebijakan yang meringankan seperti ini,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menjelaskan keterbatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi menurutnya sangat menyulitkan untuk memperoleh pendapatan, sehingga sulit juga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Untuk itu, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tujuan untuk menegaskan keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali untuk meringankan  beban masyarakat dalam menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19.

“Saya keluarkan kebijakan ini setelah dapat masukan dari berbagai pihak,” kata Gubernur jebolan ITB ini.

Baca Juga :  Implementasikan Proker TPAKD Denpasar Tahun 2024, Diskop UMKM Denpasar Gelar Kelas Akselerasi Pendampingan

Dihadapan awak media, Gubernur Koster menjabarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tersebut yang meliputi 3 aspek yakni; 1). Adanya kebijakan diskon pajak mulai tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan; 2). Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali; dan 3). Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

“Adanya aspirasi dari masyarakat untuk memperpanjang kebijakan relaksasi PKB atau dikenal pula dengan diskon pokok pajak kendaraan yang terbukti sangat membantu dan berpihak kepada masyarakat Bali, khususnya di masa pandemi akan saya lakukan evaluasi dan mengkajinya lagi manfaat dan dampaknya,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan kebijakan diskon pajak, gratis BBNKB, dan pemutihan merupakan kebijakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, tidak ada daerah lain yang punya dengan harapan agar masyarakat Bali bisa lebih ringan bebannya untuk membayar pajak.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News