Remisi
Gubernur Koster Hadiri Acara Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan di Lapas Kerobokan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri langsung, acara Remisi umum bertepatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 Tahun, yang menyasar narapidana (Napi) dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Badung, Selasa (17/8/2021) siang.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing, A.Md.I.P., SH., MH., dan jajaran lainnya hadir dalam penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-76 dengan tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Posko Angkutan Udara Idul Fitri 1445 H, Akan Layani Sebanyak 1.012.005 Penumpang

Pemberian remisi sebagai wujud pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak, salah satunya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan sumber Kemenkumham Bali, remisi diberikan terdiri dari; 1. Remisi umum I bagi 1.906 orang Napi, 2. Remisi umum II bagi 36 orang Napi (remisi yang diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan), 3. Total Napi keseluruhan di Provinsi Bali yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 berjumlah 1942 orang dari 2940 jumlah Napi keseluruhan per tanggal 17 Agustus 2021.

Baca Juga :  Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media di Badung

“Penyerahan remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan yang diberikan oleh negara bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Tentunya remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaannya di Pemasyarakatan,” ujar Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Disebutkan sejumlah kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas atau Rutan di antaranya pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, teknisi las dan beberapa kegiatan lainnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News