CPNS 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak 387 pelamar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Buleleng, Bali tidak lolos seleksi administrasi. Jumlah tersebut dari total pelamar sebanyak 3.725 orang.

“Ada berbagai alasan kenapa 387 pelamar tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai memimpin rapat finalisasi seleksi administrasi rekrutmen CPNS tahun 2021 di ruang kerjanya, Minggu (1/8/2021).

Suyasa menjelaskan rapat finalisasi dilakukan untuk menentukan kelulusan administrasi. Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada hari Senin, 2 Agustus 2021. Jumlah pelamar CPNS tahun 2021 di Buleleng secara keseluruhan sebanyak 3.725 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.338 orang Memenuhi Syarat (MS). Sehingga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 387 orang. Juga ada sebanyak sebelas formasi yang masih kosong.

“Selain dokter spesialis yang sudah disebutkan sebelumnya, ada juga formasi perekam medis. Dokter spesialis sebanyak enam formasi dan perekam medis lima formasi. Tidak ada yang melamar formasi tersebut di enam puskesmas,” jelasnya.

Baca Juga :  14 Dari 71 Warga Binaan Lapas Singaraja Tak Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Ada beberapa ketentuan tidak diikuti oleh para pelamar yang dinyatakan TMS. Di antaranya adalah surat lamaran tidak isi meterai. Juga ada surat lamaran tidak ditandatangani. Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipindai setelah itu diunggah merupakan hasil fotokopi atau bukan aslinya.

“Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, masih ada masa sanggah selama tiga hari. Ketika diumumkan, kepada para pelamar disebutkan atau dijelaskan kenapa mereka TMS. Misalnya surat lamaran tidak bermeterai. Kan tidak sah. Semua alasannya ditunjukkan. Jadi, jika mereka sudah sadari tentu tidak ada sanggahan. Bahwa memang benar seperti itu,” ucap Suyasa.

Baca Juga :  Dukung UMKM, Pj Bupati Lihadnyana Bahas Perlindungan Hukum Produk Lokal Buleleng

Suyasa menambahkan, untuk jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi. Ini dikarenakan untuk format tes SKD dan SKB masih bekerjasama dengan provinsi. Seperti penyediaan tempat seleksi dan tentunya penyiapan komputer.

“Kita akan melihat perkembangan apakah PPKM dilanjutkan atau tidak. Jadwal kita menyesuaikan dengan pihak provinsi,” imbuhnya.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, Pemkab Buleleng sifatnya hanya menerima. Seleksi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Diketahui bahwa dari jumlah formasi yang diterima sebanyak 2.552, sebanyak 334 formasi masih lowong.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News