APBD
Wagub Cok Ace Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang dalam kesempatan tersebut mewakili Gubernur Bali, menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 6 Juli 2021 terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (26/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan rangkuman penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi, diantaranya terkait SiLPA sebesar Rp192,85 miliar. Dapat dijelaskan bahwa dalam SiLPA tersebut masih terkandung dana yang terikat penggunaannya yakni  Sisa DAK fisik Rp444,57 juta, sisa DAK Non fisik Rp69,24 miliar, Dana BLUD Rp78,95 miliar lebih dan Kewajiban Jangka Pendek Rp160,01 miliar, sehingga totalnya Rp308,66 miliar. Jika dibandingkan dengan SiLPA Rp192,85 milIar, maka sesunguhnya kita minus Rp115,80 miliar.

Baca Juga :  Tetap #Cari_Aman di Bulan Ramadhan, Berikut Tips Berkendara yang Nyaman

Perbedaan besaran SiLPA pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan LKPJ Kepala Daerah, disebabkan karena LKPJ menggunakan data Laporan Keuangan Unaudited sedangkan pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan data Audited.

Selanjutnya, mengenai saran perlunya terobosan peningkatan pendapatan daerah sebenarnya telah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Namun demikian perlu dipahami kondisi perekonomian saat ini dan juga kewenangan Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang ada. Mengenai rekomendasi BPK terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti, saat ini telah diproses bersama BPK.

Baca Juga :  Dukung Medical Tourism di Bali, PLN Percepat Penyalaan Listrik Pembagunan Baru RSU Bali Royal

Berkenaan dengan koreksi kesalahan pembukuan Tahun sebelumnya sebesar Rp48,07 juta, sudah dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).

Terkait, penurunan alokasi hibah yang difasilitasi anggota dewan didasari atas pencermatan bersama terhadap kapasitas fiskal di tengah pandemi Covid-19 yang dihadapkan pada kebutuhan pendanaan pandemi, keberlanjutan program-program prioritas, dan pelaksanaan urusan wajib.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News