Cafe
Tak Pilih Kasih, Polres Badung Tindak Tegas Pelanggar PPKM. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satu usaha Cafe di wilayah Kabupaten Badung diproses hukum. Pasalnya Orbit Bali Eat and Dance Cafe yang beralamat di Jalan Raya Petitenget No 7 A, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung tersebut diduga melanggar Instruksi Mendagri No 15 tahun tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK., mengatakan dirinya tidak akan pilih kasih dalam penegakan hukum, terlebih saat ini pemerintah telah berupaya menekan lonjakan penyebaran Covid-19 dengan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran HAKI, Sekda Dewa Made Indra Harap Terbangun Lembaga Kolaboratif Yang Mewakili Seluruh Sektor

“Kami selalu bersinergi dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung serta instansi terkait dalam melakukan penertiban pelanggar Prokes sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Meskipun pihaknya hanya mengawasi dan penindakan dilakukan oleh Satpol PP terkait pelanggaran, namun jika sudah mengarah ke pidana, sekecil apapun pelanggaran akan kami proses,” sambungnya.

Seperti halnya management Orbit Bali Eat and Dance sedang diperiksa di Satpol PP Kabupaten Badung, sementara tindak pidananya masih diselidiki pihaknya.

Ia menjelaskan Orbit Cafe ini diperiksa terkait informasi dari masyarakat pada Sabtu (10/7/2021) pukul 17.00 WITA, bahwa ada Party di Orbit Bali Eat and Dance yang diunggah pada akun medsos instagram berjudul Turnt Up Saturday 10 Juli 2021 Protocol App Lied Keef it Secret pukul 16.00 WITA, Alamat di Jalan raya Petitenget No 7 A Lingkungan Umalas Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga :  BRI Regional Office Denpasar Bagikan Ribuan Sembako kepada Masyarakat Sekitar

“Tunggu saja masih kita selidiki,” ujarnya saat konferensi pers dengan awak media di Orbit Cafe, wilayah Kuta Utara, Badung didampingi Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK., dan Kasubbaghumas, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH., Minggu (11/7/2021) pukul 11.00 WITA.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu 7 lembar Voucher, 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV dan Screenshoot undangan via Instragram. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News