PPKM
Sejumlah WNA Pelanggar Prokes Diberikan Sanksi Tegas Oleh Petugas Gabungan PPKM Darurat di Canggu. Sumber Foto : aar/bpn

“Kita sebenarnya targetnya kepada masyarakat, WNI maupun WNA yang beraktivitas diluar tempat tinggalnya tidak mematuhi protokol kesehatan. Yang berikutnya juga kita lakukan patroli disepanjang pantai dan di jalan-jalan, guna mencari masyarakat yang masih melanggar disiplin prokes untuk kami tindak tegas secara langsung,” jelasnya.

Kegiatan operasi pendisplinan PPKM Darurat terus berlangsung hingga pukul 17.30 Wita, dan banyak ditemukan pelanggaran disiplin prokes yang terjadi yang rata-rata didominasi oleh WNA untuk di wilayah Canggu ini.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, sanksi tegas berupa pendeportasian akan diberikan bagi WNA yang melanggar prokes selama pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan di Bali.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi, Gubernur Koster Ungkap 38 Unit Sudah Siap Jalankan Layanan di Bali

Pihaknya juga mengatakan, hal ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi para WNA yang melanggar disiplin prokes selama di Bali, sehingga dapat menjadi contoh juga bagi WNA lainnya agar selalu disiplin mengikuti regulasi yang berlalu di Negara ini.

“Sesuai dengan janji kami kemarin, bagi WNA yang melanggar akan benar-benar kami diportasi. Asal nanti memang benar ada bukti pelanggarannya, semacam tilangnya sudah ada, nah nanti pihak Imigrasi yang akan melakukan itu,” tegas Jamaruli Manihuruk.

PPKM
Sejumlah WNA Pelanggar Prokes Diberikan Sanksi Tegas Oleh Petugas Gabungan PPKM Darurat di Canggu. Sumber Foto : aar/bpn

Dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat, terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 orang Warga Negara Asing (WNA), bagi pelanggar dikenakan tindakan baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi. WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News