Pencuri HP
Satreskrim Polres Badung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian HP di Warung Makan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satreskim Polres Badung berhasil membekuk I Wayan R (30) tahun terduga pelaku pencurian HP Merk Samsung A51 warna Crush Black di Warung Makan Babi Guling Men Alit, Br. Celuk, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung milik Ni Made Mirayanti (21), Minggu (25/7/2021).

Korban asal Pupuan, Tabanan yang tinggal di Br. Celuk, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tersebut, mengaku menaruh HP-nya di atas Kulkas pada Rabu (2/6/2021) lalu sekitar pukul 11.00 WITA, kemudian melakukan aktivitas melayani seorang pembeli membungkuskan nasinya.

Baca Juga :  FPRB Tanjung Benoa Beberkan Implementasi 12 Indikator Tsunami Ready di Barcelona

Tidak lama berselang pembeli tersebut mengambil pesanannya dan meninggalkan lokasi kejadian. Setelah korban mengambil HP-nya ternyata sudah ada. Atas kejadian tersebut ia melaporkan ke SPKT Polres Badung.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di tempat kosnya di jalan Gatsu Tengah, Blok VII No. 4, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar.

“Berdasarkan laporan LP/B/131/VII/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, saya perintahkan Kanit I Reskrim Polres Badung Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr. K., pimpin tim opsnal unit I Reskrim menangkap pelaku,” terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara.

“Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP Merk Samsung A51 warna Crush Black diamankan di Polres Badung, guna proses lebih lanjut,” tegasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News