Bantuan Sosial Tunai (BST)
Sekda Adi Arnawa disaat memimpin Rapat Pencairan BST di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (16/7/2021). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTANEWS.COM, BADUNG – Kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membawa angin segar bagi masyarakat Badung yang saat ini tengah berjuang di tengah PPKM Darurat.

“Pemkab Badung akan segera mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang paling terdampak Covid-19, ini merupakan komitmen Bupati Giri Prasta di tengah pandemi dengan memberikan BST,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa disaat memimpin Rapat Pencairan BST di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (16/7/2021).

Turut mendampingi Kadis Sosial Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana, Inspektur Kabupaten Badung Luh Putu Suryaniti, Kepala BPMD Kabupaten BadungI Komang Argawa, Direktur BPD Cabang Mangupura I Gst. Ngurah Bagus Artawan serta Pimpinan OPD terkait diLingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Sekda Adi Arnawa mengatakan sesuai dengan kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait pencairan BST yang akan diberikan kepada masyarakat Badung yang paling terdampak harus dilaksanakan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

“Ini harus benar dan jelas dan dapat dirasakan bagi yang menerima nantinya. Perlu saya tegaskan disini penyaluran BST ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bantuan pusat yang sudah dicairkan dan dilaksanakan dan jangan sampai ada penerimaan ganda, agar tidak ada temuan dari BPKP maupun BPK nantinya,” tegas Sekda.

Ditambahkan sesuai dengan kebijakan tersebut baik Kepala Desa Dari Kelurahan dan para camat serta dinas terkait untuk dapat memberikan data KK yang akurat bagi mereka yang pantas dan berhak untuk menerima bantuan ini. Untuk itu masyarakat Badung mesti berbangga dengan kebijakan dari Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, ditengah pandemi yang terus bergejolak yang tidak diketahui kapan akan berakhir, pemerintah masih dapat memberikan bantuan kepada masyarakatnya.

Baca Juga :  Dukung Penyelenggaraan WWF Ke-10, Pemprov Bali Akan Gelar Upacara Segara Kerthi

“Terkait dengan besarannya nanti akan diberikan Rp300 ribu per KK, rencananya Senin (19/7/2021) nanti Bapak Bupati Badung akan menyerahkan BST tersebut secara simbolis kepada masyarakat yang akan dilaksanakan di wantilan Pura Dalem Desa Adat Kecamatan Mengwi, semoga pandemi ini cepat berlalu dan kita semua bisa hidup normal seperti dulu lagi,” jelasnya.

Sementara itu Kadis Sosial Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana mengatakan bahwa kebijakan Bupati harus dijalani, pihaknya berharap bantuan dari seluruh dinas terkait dan para camat, lurah dan desa agar turut membantu dan dapat memberikan data yang benar-benar valid untuk memastikan kepada siapa dan siapa saja yang harus menerima Bantuan BST ini.

“Kami tidak ingin ada kesalahan dalam penyaluran BST ini kepada masyarakat kita yang paling terdampak Covid-19 di Badung,” ujarnya.

Baca Juga :  Bluebird Bali Lakukan Terobosan, dari Ekosistem Transportasi Rendah Emisi Hingga Mobilitas Inklusif

Inspektur Kabupaten Badung yang juga Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Badung Luh Putu Suryaniti menambahkan diperlukan kehati-hatian dalam penyaluran BST ini, kebijakan Bupati harus dijalani dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum harus diikuti.

“Kita tidak ingin penyerahan BST ini nantinya juga menjadi hukum masalah bagi kita semua dan juga penyaluran BST kepada masyarakat Badung ini tidak ada penerima ganda. Dimana mereka sudah dapat BLT atau bantuan sosial lainnya dari pusat tapi masih dan terdaftar menerima BST dari pemerintah daerah. Maka dari itu kami mengajak semua pihak yang terlibat dan dinas terkait di Kabupaten Badung harus benar-benar menjaring masyarakat Badung yang berhak dan harus menerima BST ini agar kemudian hari tidak menjadi temuan BPKP maupun BPK,” ungkapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News