PPKM
Pos Penyekatan PPKM Darurat Terus Dijaga Ketat Petugas. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di depan Kantor Camat Mengwi, jalan I Gusti Ngurah Rai, Mengwi, Kabupaten Badung sebagai tanda peringatan kepada pengendara kendaraan, bahwa dijalan tersebut diberlakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan, jika tidak lengkap, Selasa (13/7/2021) sejak pagi.

Kasatlantas Polres Badung Akp Aan Saputra, RA, SIK, MH seijin Kapolres Roby Septiadi, SIK menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Kabupaten Badung dan sekitarnya yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 terus diperketat, bahkan diputar balik bagi mereka yang tidak lengkap.

Baca Juga :  Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Sekda Dewa Indra Apresiasi Pemutakhiran Tata Kelola Bidang Kearsipan

“Dari dua titik penyekatan yakni di perbatasan wilayah Kabupaten Badung dan depan Kantor Camat Mengwi, kini ditambah satu lagi dijalan Raya Canggu – Tanah Lot  Kecamatan Kuta Utara, Badung,” ujarnya.

Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara dan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di tiga titik di wilayah Kabupaten Badung.

Tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan kendaraan tersebut berarti menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya.

“Ada 3 titik penyekatan yang kita jaga selama ini, satu diantaranya rawan (jalan pintu masuk terminal red) dan sudah puluhan kendaraan yang berhasil kita putar balik,” urainya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News