Masker
Polsek Selbar Tegur WNA yang Pakai Masker Tak Benar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polsek Selbar melaksanakan patroli, terkait pelaksanaan PPKM darurat, di Pantai Balian, Banjar Pengasahan, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selbar, Rabu (14/7/2021).

Di objek wisata tersebut, Kapolsek Selbar AKP I Gusti Lanang Jelantik yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan imbauan prokes terhadap orang asing.

Warga negara asing (WNA) asal Rusia yang berada di pantai tersebut, ketahuan memakai masker secara tidak benar. “Terhadap WNA tersebut, kami berikan teguran secara lisan dan imbauan tentang arti penting menaati Peraturan Pemerintah RI tentang protokol kesehatan,” ujarnya.

Di samping itu, Kapolsek Selbar juga menyosialisasikan kepada orang asing tersebut, bahwa mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, berlangsung penerapan PPKM darurat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Wujud Sradha Bhakti, Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Agung Besakih Warsa 2024

Adapun dasar dalam pelaksanan memberikan imbauan prokes, sesuai pemberlakuan PPKM Darurat. Antara lain Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021, dan SE Bupati Tabanan No. 517/10/BPBD, tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Selama kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar, serta selalu menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News