Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Sumber Foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), melalui Menteri Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran, yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam hal ini, Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menyampaikan imbauannya, kepada para pengusaha dan pimpinan perusahaan di daerah terdampak, untuk dapat fokus melakukan pencegahan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap kelangsungan bekerja dan perusahaan.

Seperti informasi yang dikutip dari laman Kemnaker RI, hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan, selama pelaksanaan PPKM Darurat yang diterbitkan 3 Juli 2021.

“Untuk itu saya meminta kepada semua pihak terutama pekerja, buruh, serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha dan organisasi pengusaha serta Pemerintah Daerah untuk patuh, mengikuti PPKM tersebut dalam upaya menahan laju penyebaran Covid-19 yang sangat masif terjadi,” ungkap Menaker Ida.

Baca Juga :  Sinergi dan Kolaborasi Membangun Ekonomi Syariah, Puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah

Selain itu, pada surat edarannya, Menaker Ida juga mengatakan bahwa situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja, baik yang bekerja dari rumah maupun dari tempat kerja, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Dalam kesempatannya, Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk dapat menyampaikan imbauannya kepada pengusaha/pemimpin perusahaan, agar mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran Kemnaker RI, tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19, dan memperketat Protokol pencegahan penularan Covid-19 di tiap-tiap perusahaan, seperti yang telah diterbitkan sebelumnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News