PPKM
Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan Denpasar, Lagi 31 Kendaraan Putar Balik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebanyak 31 kendaraan harus putar balik saat Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melakukan penyekatan PPKM Darurat beberapa Pos penyekatan yang ada Kota di Denpasar, Minggu (18/7/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 31 kendaraan yang putar balik tersebut terjaring saat tim melakukan penetiban secara stationer di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan G.Galunggung, Pos  A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.

Baca Juga :  Lestarikan Sastra dan Aksara Bali, Kelurahan Sanur Gencarkan Program SERABI

“Penertiban kali ini hanya pelanggaran putar balik saja, untuk protokol kesehatan mereka rata-rata sudah taat,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, penertiban secara mobile Tim Induk melakukan penertiban dengan diawali dari  Polresta Denpasar, lanjut patroli melalui rute,  Jalan G. Sanghyang  – Jalan G. Agung, Jalan Setia Budi, Jalan Kumbarna, Jalan Kartini, Pasar Satria, Jalan Veteran, Jalan Supratman, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Pantai Matahari Terbit, Jalan Hang Tuah, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Dewi Sartika, Jalan  Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Gunung Agung  dan kembali ke Mapolresta Denpasar.

Baca Juga :  Tinjau Sosialisasi JKN Goes to Banjar di Kelurahan Serangan, Wawali Arya Wibawa Pastikan Warga Ikut Jaminan Kesehatan Nasional

Dalam kegiatan tersebut tim mengimbau warga dan pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai SE Gubernur, No 10 Tahun 2021dan SE Walikota, No 180/389/HK/2021. Penertiban kali ini tim juga melakukan pemanggilan kepada 1 toko pakaian di Jalan Gunung Agung dan toko pemasangan stiker di Jalan Kartini.

Tim Kecamatan Denpasar Utara juga melakukan kegiatan diawali dari Kantor  Camat menuju Jalan Ahmad Yani, Jalan Ken Arok, Jalan Kertanegara, Jalan Nuansa kori,  Jalan Galunggung, Jalan cargo, Jalan Gatot Subroto balik Kecamatan Denpasar Utara. Aksi ini tidak ada penindakan yang dilakukan tim pada kegiatan ini, hanya menghimbau agar tetap menerapkan Prokes dengan disiplin.

Baca Juga :  Marak Modus Penipuan dengan File APK Mengancam Warga Bali

Dari penertiban itu pihaknya juga selalu mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan.  Dengan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News