APBD
Pemkab Buleleng dan DPRD Sepakat Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Pemkab Buleleng bersama DPRD Buleleng, kembali menetapkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020.

Pengesahan Ranperda tersebut dibahas melalui forum Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati tentang Rancangan peraturan daerah tentang (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan melalui virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga :  Apresiasi Hasil Inovasi di Buleleng, Balitbang Inovda Akan Gelar Lomba Kreasi Inovasi Daerah Tahun 2024

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara. Rapat juga diikuti oleh Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Para Asisten Sekda Buleleng, FKPD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Dalam sambutannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST sangat mengapresiasi pihak legislatif karena secara seksama dan sungguh-sungguh membahas secara rinci Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang merupakan wahana untuk perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Polisi Mulai Dalami Akun Berkomentar Negatif Tentang Desa Sidatapa

Dirinya menjelaskan, kebijakan penganggaran di tahun 2020 lebih banyak diarahkan untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19, disamping melaksanakan program kegiatan yang bersifat mandatory dan prioritas. Melalui refocusing anggaran, belanja diarahkan pada pembiayaan penanganan pandemi Covid-19, yaitu berupa penganggaran untuk penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi yang dianggarkan baik melalui belanja tidak terduga maupun program kegiatan di SKPD.

Bupati Suradnyana mengatakan, kondisi ini tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah saja, tetapi sangat diperlukan partisipasi masyarakat, pihak swasta dan stakeholder lainnya, untuk ikut mengambil peran dalam pembangunan dan pemulihan ekonomi saat ini.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News