Prokes
Melanggar Prokes, Tiga WNA Terjaring Razia Prokes di Kawasan Ubud. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali kembali menjaring Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Prokotol Kesehatan (Prokes) di Kawasan Ubud Kabupaten Gianyar pada Rabu  (14/7/2021).

Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Satpol PP, Polda Bali dan Polres Gianyar menjaring tiga orang WNA dimana ketiga WNA tersebut melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yangndipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Bali di Puri Ubud yang beralamat di Jalan Suweta Ubud, Gianyar. Operasi Prokes dilaksanakan disepanjang kawasan Ubud-Gianyar dengan menyasar masyarakat dan pemilik usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi dua dengan dua rute di sepanjang jalan utama di kawasan utama Ubud yaitu Jl. Raya Ubud, dan Jl. Monkey Forest.

Dari hasil operasi, didapat sebanyak tiga orang WNA terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni satu orang Warga Negara Kanada atas nama Muriel Jean Knowler, satu orang Warga Negara Jerman atas nama Wille, dan satu orang lagi Warga Negara Rusia atas nama Alina Nabieva.

Baca Juga :  Yudha Nekat Curi Kotak Sesari Untuk Bayar Hutang ke Temannya 

Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai Bali Jamaruli Manihuruk mengimbau kepada semua Orang Asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali. Apabila WNA tersebut tidak mentaati peraturan yang ada, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Gelar Pendataan Penduduk Pendatang

Dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sangat peduli dalam upaya menekan penularan Covid-19 pada pelaksanaan PPKM darurat terutama pelanggaran yang dilakukan orang asing yang masih tinggal di Provinsi Bali saat masa pandemi ini.

Selain itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan memperhatikan kesehatan masyarakat terutama yang ada di Provinsi Bali guna untuk mempercepat pemulihan Pariwisata Bali. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang melanggar prokes dan membandel terutama pada saat PPKM darurat ini. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News