Sabu
Lagi Asik Nyabu, Manager Diskotik dan Selebgram Asal Jakarta Diciduk BNNP Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pada tanggal 9 Juli 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap 2 (dua) orang tersangka penyalahguna narkoba jenis Sabu di sebuah Villa Elit, di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Dalam rilis yang digelar BNNP Bali pada Selasa (13/7/2021) pagi, kedua tersangka diketahui berinisial DS, warga Bandar Lampung, seorang Manager di salah satu tempat hiburan malam di Bali dan JF seorang selebgram pemilik sebuah akun sosial media Instagram dengan ratusan ribu pengikut.

Dalam rilis yang digelar tersebut, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, kedua tersangka ditangkap dengan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening, berupa Metamfetamina (Sabu) dengan berat 2,95 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (butir) pil MDMA (Ekstasi) berwarna kuning dengan berat 1,05 gram netto, serta 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong).

“Kami dari BNNP Bali, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kerobokan. Setelah melakukan penggerebekan, tim BNNP Bali berhasil mendapati kedua tersangka sedang asyik menghisap Sabu di dalam salah satu kamar di Villa tersebut. Setelah melakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah menggunakan Sabu dan hasil test urine juga menunjukan positif Metafetamine,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Inflasi Jelang Idul Fitri

Atas kejadian tersebut, selanjutnya Barang Bukti dan tersangka dibawa ke kantor BNNP Bali untuk proses selanjutnya, dan kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News